Non-Litigasi
Non-Litigasi
Legal audit atau lazim juga disebut Legal Due Diligence (“LDD”) yang merupakan kegiatan pemeriksaan uji tuntas secara seksama dari segi hukum terhadap suatu korporasi atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.
Pemberian pendapat hukum (legal opinion) atau konsultasi/nasehat hukum (legal advice), serta Legal reasoning yangbersifat strategis dan praktis dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa/penyedia jasa. Pemberian nasehat hukum diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengguna jasa/penyedia jasa dalam rangka menentukan keputusan atas suatu kebijakan korporasi maupun dalam hal antisipasi/pencegahan atas suatu risiko yang sewaktu-waktu bisa timbul, baik secara perdata maupun secara pidana.
Pengurusan masalah-masalah perijinan/ persetujuan dari badan pemerintah yang berwenang menyangkut perijinan usaha, proyek serta pendirian perusahaan.
Penyiapan kerangka acuan serta penafsiran dari produk-produk hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah serta kebijaksanaan-kebijaksanaan badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Jasa perwakilan hukum dan perwakilan usaha dalam melakukan suatu tindakan untuk kepentingan pengguna jasa/penyedia jasa, antara lain melakukan perundingan, negosiasi-negosiasi, mediasi dan sejenisnya.
Mengurus pendirian dan perizinan tentang badan usaha persekutuan perdata seperti persekutuan FIRMA, persekutuan Komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), Yayasan dan bentuk – bentuk badan usaha lainnya.
Memberikan Konsultasi, pendampingan dan atau mewakili dalam rangka proses penggabungan usaha perseroan (merger), Akuisisi, Kepailitan dan Likuidasi Badan Usaha.
Membuat dan atau meneliti draft naskah perjanjian, mengurus perizinan berkenaan dengan kegiatan usaha pada umumnya.
Membuatkan dan atau memiliki, memeriksa draft naskah perjanjian, mendampingi dan atau mewakili dalam rangka perjanjian bantuan teknis, assentence, jual beli, sewa – menyewa, sewa – beli, Utang – Piutang. Untuk melakukan perjanjian dan perjanjian – perjanjian lainnya.
Memberikan Konsultasi, mendampingi dan atau mewakili dalam rangka pembebasan tanah, menelusuri keabsahan bukti – bukti ha katas tanah, mengurus permohonan sertifikat hak atas tanah, balik nama serta mengurus perizinan peruntukan dan penggunaan tanah (SIPPT), Investasi dan pembangunan Properti, jual beli dan akuisisi property.
Membuat dan atau meneliti, memeriksa draft naskah perjanjian kerja, draft naskah perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahan, memberikan Konsultasi dan penyelesaian masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mendampingi dan atau mewakili dalam upaya penyelesaian perselisihan perburuhan.